Cara Daftar NPWP Online 2023

cara daftar pajak online

Cara Daftar NPWP Online – NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Namun, tidak semua orang dapat memiliki NPWP. Hanya orang yang wajib pajak dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan membuat NPWP.

Sebelumnya, untuk mendaftar NPWP, wajib pajak harus mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai dengan domisili tempat tinggal. Wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen penting seperti KTP dan KK (untuk orang pribadi), kemudian mengisi formulir pendaftaran secara tertulis dan menyerahkannya kepada petugas pajak. Jika sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan nomor pokok wajib pajaknya pada saat itu atau dikirimkan ke alamat tempat tinggal.

Proses pendaftaran yang serupa juga dilakukan oleh berbagai jenis wajib pajak, seperti badan usaha, orang pribadi pengusaha, warisan belum terbagi, instansi pemerintah, dan warga negara asing. Namun, masing-masing jenis wajib pajak memiliki persyaratan tambahan yang berbeda-beda.

Sekarang, wajib pajak bisa mendaftar NPWP secara online tanpa harus datang ke KPP Pratama dan mengisi dokumen secara tertulis. Caranya adalah dengan mengakses laman pendaftaran NPWP online resmi dari DJP, kemudian mengisi dan mengirimkan formulir pendaftaran secara online.

Persyaratan Membuat NPWP Online

Untuk membuat NPWP online, wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang berbeda tergantung pada jenisnya. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pengusaha
  • Fotokopi KTP dan Fotokopi KITAS/KITAP untuk WNA.
  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pengusaha/melakukan pekerjaan bebas:
  • Fotokopi KTP,
  • Fotokopi KITAS/KITAP untuk WNA,
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah, dan
  • Fotokopi e-KTP bagi WNI.
  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang dikenai perpajakan secara terpisah:
  • Fotokopi KTP,
  • Fotokopi KITAS/KITAP untuk WNA,
  • Fotokopi NPWP suami,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  1. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha:
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha,
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah,
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah, dan
  • lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
[irp]

Cara Membuat NPWP Online

Saat ini, hanya wajib pajak orang pribadi yang bisa mendaftar NPWP secara online. Untuk wajib pajak badan usaha, masih perlu datang ke KPP Pratama sesuai domisili usaha. Berikut adalah panduan cara mendaftar NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi, dimulai dengan membuat akun di laman registrasi DJP.

Langkah awal untuk membuat NPWP secara online adalah dengan membuat akun di laman registrasi online DJP di https://ereg.pajak.go.id/. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ dan klik “Daftar” untuk membuat akun.
  • Masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha.
  • Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan oleh e-Registrasi NPWP online.
  • Setelah membuat akun, login kembali ke e-Reg Pajak menggunakan email dan password terdaftar, kemudian isi semua formulir online sesuai dengan jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak orang pribadi.

Setelah membuat akun, lengkapi dokumen penting yang diperlukan sesuai persyaratan tiap jenis wajib pajak, seperti KTP atau KITAS/KITAP. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan pengusaha/melakukan pekerjaan bebas, perlu mempersiapkan Dokumen Izin Kegiatan Usaha seperti contoh dibawah ini

Cara Daftar NPWP Online 2023

dan juga bisa mengupload surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari pemerintah setempat

Cara Daftar NPWP Online 2023

Kirim Berkas Elektronik

Setelah mengisi formulir online dan mengunggah dokumen persyaratan, wajib pajak harus mengirimkan berkas elektronik dengan mengunggahnya setelah selesai mengisi semua formulir online.

Status pendaftaran NPWP akan muncul di dashboard eReg Pajak. Wajib pajak perlu klik ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan nomor token ke email, lalu salin nomor token tersebut dan masukkan ke menu dashboard e-Reg.

Langkah terakhir, klik ‘Kirim Permohonan’. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat wajib pajak.

Cara Cek NPWP

Untuk memeriksa apakah nomor pokok wajib pajak (NPWP) telah aktif, wajib pajak dapat melakukannya melalui laman eReg Pajak dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya.
  • Masukkan kode captcha yang terlihat pada layar.
  • Klik ‘Cari’.
  • Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.

Selain melalui laman e-Reg, wajib pajak juga dapat memeriksa status NPWP secara online melalui laman DJP Online, atau secara offline dengan menghubungi CS Kring Pajak.